Tata Kelola Multi-Tingkat dalam Pengembangan Desa Wisata: Analisis Polycentric Governance atas Pasal 17M-S UU No. 18 Tahun 2025 dan Rancangan Model Governance Desa Wisata Indonesia

Authors

Keywords:

desa wisata, multi-level governance, polycentric governance, UU No. 18/2025 Pasal 17M-S, subsidiaritas, Model Governance Desa Wisata Indonesia

Abstract

Pasal 17M-S UU No. 18 Tahun 2025 memperkenalkan Desa Wisata sebagai kategori pariwisata baru dengan empat klasifikasi: Desa Wisata Rintisan, Berkembang, Maju, dan Mandiri. Inovasi ini merespons potensi 6.000+ desa di Indonesia yang berpotensi mengembangkan pariwisata, tetapi keberhasilannya bergantung pada tata kelola multi-tingkat yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Struktur pemerintahan Indonesia yang kompleks—dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang memberikan otonomi fiskal dan administratif kepada desa—menciptakan potensi fragmentasi koordinasi yang dapat menghambat pengembangan desa wisata. Artikel ini mengaplikasikan framework polycentric governance (Ostrom, 2010) dan multi-level governance (Hooghe & Marks, 2003) untuk menganalisis tantangan koordinasi Pasal 17M-S dan merumuskan rancangan Model Governance Desa Wisata Indonesia (MGDWI). Metodologi menggabungkan analisis dokumen kebijakan, benchmarking terhadap empat yurisdiksi (Jepang dengan mura-okoshi dan chiiki okoshi kyouryoukutai, Bhutan dengan gewog-based governance, Spanyol dengan Asociación de Desarrollo Rural, Thailand dengan OTOP-tourism linkage), dan evaluasi praktik 45 desa wisata pilot Indonesia. Temuan menunjukkan tiga pola kritis: pertama, keberhasilan desa wisata internasional bergantung pada pembagian kewenangan yang jelas tetapi overlap yang fungsional antar-tingkat pemerintahan (bukan strict hierarchy). Kedua, pendanaan efektif memerlukan kombinasi transfer pusat yang predictable dengan otonomi fiskal desa yang meaningful. Ketiga, kapasitas lokal merupakan bottleneck utama yang perlu intervensi terstruktur, seperti program LRC Jepang. Artikel ini mengusulkan MGDWI dengan lima prinsip tata kelola, empat fase pengembangan yang align dengan klasifikasi UU No. 18/2025, mekanisme koordinasi tiga-tingkat (nasional-provinsi-kabupaten) yang mendukung otonomi desa, dan Kader Pembangunan Desa Wisata (KPDW) sebagai program yang mengadopsi konsep LRC Jepang.

References

Agrawal, A., & Ribot, J. (1999). Accountability in decentralization: A framework with South Asian and West African cases. Journal of Developing Areas, 33(4), 473-502.

Aligica, P. D., & Tarko, V. (2012). Polycentricity: From Polanyi to Ostrom, and beyond. Governance, 25(2), 237-262. https://doi.org/10.1111/j.1468-0491.2011.01550.x

Andersson, K. P., & Ostrom, E. (2008). Analyzing decentralized resource regimes from a polycentric perspective. Policy Sciences, 41(1), 71-93. https://doi.org/10.1007/s11077-007-9055-6

Bhutan Tourism Council. (2023). Annual report on sustainable tourism development in Bhutan. Thimphu: Tourism Council of Bhutan.

Carlisle, K., & Gruby, R. L. (2019). Polycentric systems of governance: A theoretical model for the commons. Policy Studies Journal, 47(4), 927-952. https://doi.org/10.1111/psj.12212

Damanik, J. (2013). Pariwisata Indonesia: Antara peluang dan tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dilley, L. (2017). Revitalising the rural in Japan: Working through the power of place. Electronic Journal of Contemporary Japanese Studies, 17(3). Diakses dari https://www.japanesestudies.org.uk/ejcjs/vol17/iss3/dilley.html

Hermawan, H. (2016). Dampak pengembangan desa wisata Nglanggeran terhadap ekonomi masyarakat lokal. Jurnal Pariwisata, 3(2), 105-117.

Hooghe, L., & Marks, G. (2003). Unraveling the central state, but how? Types of multi-level governance. American Political Science Review, 97(2), 233-243. https://doi.org/10.1017/S0003055403000649

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2024). Statistik desa wisata Indonesia 2024. Jakarta: Kemenparekraf.

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2025). Naskah akademik UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Kementerian Pariwisata.

Knight, J. (1994). Rural revitalization in Japan: Spirit of the village and taste of the country. Asian Survey, 34(7), 634-646. https://doi.org/10.2307/2645170

McGinnis, M. D. (2016). Polycentric governance in theory and practice: Dimensions of aspiration and practical limitations. Ostrom Workshop, Indiana University. Diakses dari https://ostromworkshop.indiana.edu/

McGinnis, M. D., & Ostrom, E. (2011). Reflections on Vincent Ostrom, public administration, and polycentricity. Public Administration Review, 72(1), 15-25. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2011.02488.x

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge: Cambridge University Press.

Ostrom, E. (2005). Understanding institutional diversity. Princeton: Princeton University Press.

Ostrom, E. (2010). Beyond markets and states: Polycentric governance of complex economic systems. American Economic Review, 100(3), 641-672. https://doi.org/10.1257/aer.100.3.641

Ostrom, V., Tiebout, C. M., & Warren, R. (1961). The organization of government in metropolitan areas: A theoretical inquiry. American Political Science Review, 55(4), 831-842. https://doi.org/10.2307/1952530

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Desa Wisata. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 215.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42.

Prasiasa, D. P. O. (2013). Destinasi pariwisata berbasis masyarakat. Jakarta: Salemba Humanika.

Thailand Community Based Tourism Institute (CBT-I). (2024). OTOP tourism linkage annual report 2024. Chiang Mai: CBT-I.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 180.

Wood, D. C. (1999). The rural revival movement in Japan. Bulletin of the National Association of Student Anthropologists, 11(1-2), 8-16.

Zollet, S. (2024). Revitalising rural areas through counterurbanisation: Community-oriented policies for the settlement of urban newcomers in Japan. Journal of Rural Studies, 105, 103-120. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2024.01.022

Published

06/30/2026

How to Cite

Tata Kelola Multi-Tingkat dalam Pengembangan Desa Wisata: Analisis Polycentric Governance atas Pasal 17M-S UU No. 18 Tahun 2025 dan Rancangan Model Governance Desa Wisata Indonesia. (2026). DESTINASI: Journal of Tourism & Hospitality Research, 1(02), 200-216. https://jurnaldestinasi.id/index.php/destinasi/article/view/27

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3